Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan dibahas Eksekutif bersama Legislatif Kabuapaten Batanghari Tahun 2019.
Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari, Mula P Rambe, menyebutkan, sembilan Ranperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi Program Pemerintah (Porpem).
“Dari sembilan Ranperda, delapan merupakan usulan dari badan eksekutif dan satu dari usulan badan legislatif,” ungkap Mula P Rambe, ketika ditemui wartawan Selasa (21/1).
Mula P Rambe mengungkapkan, adapun dari sembilan Ranperda yang dibahas, empat produk Ranperda merupkan produk baru, lima produk Ranperda merupakan revisi dari perda yang telah ada.
“Revisi dilakukan terhadap produk hukum yang lama tersebut dilakukan karena Perda tersebut ada yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan ada menyesuaikan terhadap aturan lebih tinggi,” ujarnya.
“Dan aturan lebih tinggi berupa undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mentri. Dan untuk empat Ranperda yang baru tersebut di usulkan untuk kepentingan pembangunan daerah,”timpahya.
Hingga saat ini, delapan Ranperda usulan dari badan eksekutif tersebut masih dalam tahap persiapan dan penggodokan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Baik pembahasan terhadap ranperda yang akan di revisi maupun naskah akademik terhadap ranperda yang baru.
“Jika proses persiapan tersebut telah selesai, maka OPD akan menyampaikan kepada bupati melalui bagian hukum, jika telah final maka akan bahas bersama badan legislatif,” kata Mula P Rambe.
Pemerintah berharap pada bulan mei atau juni 2019 Ranperda tersebut dapat dibahas bersama badan legislatif.
Delapan Ranperda usulan dari badan eksekutif diantaranya, Ranperda tentang penyerahan modal pemerintah Kabupaten Batanghari kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Selanjutnya perda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Batanghari kepada PDAM tirta Batanghari, ranperda tentang pedoman pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pencabutan atas Perda Kabupaten Batanghari nomor 7 tahun 2013 tentang Pemerintah Desa.
Selanjutnya, Ranperda tentang pencabutan atas perda Kabupaten Batanghari nomor 24 tahun 2007 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan.
Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batanghari nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Batanghari nomor 16 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batanghari Tahun 2011-2031.
Adapun satu Ranperda usulan dari badan legislatif yakni Ranperda tentang pemakmuran tempat ibadah umat muslim.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Gunung Kerinci Keluarkan Asap Tebal 60 Pendaki Diminta Turun
Kakanwil HAM Jambi Sinergikan Pelaksanaan Tupoksi Sambangi Tanjab Barat
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre